User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35296--17-september-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika sudah bayar dan lapor dgn potongan 30% dan memilih memperhitungkan di PPh tahunan nanti,wajib lapor ulang?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/35296--17-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1