faq1:5k8:35296--17-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika sudah bayar dan lapor dgn potongan 30% dan memilih memperhitungkan di PPh tahunan nanti,wajib lapor ulang?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/35296--17-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1