User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35280--17-september-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau BUT sudah dibubarkan & ternyata masih memiliki tunggakan pajak.. apakah yang menjadi penanggung pajak bisa merupakan kantor pusatnya yg ada di Luar Negeri?

Jawaban

pada saat BUT menghentikan usahanya di indonesia kan masuk kriteria penghapusan npwp, klo emng ada hutang pajak, sesuai UU PPSP 19/2000 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k8/35280--17-september-2020.txt · Last modified: (external edit)