faq1:5k8:35280--17-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau BUT sudah dibubarkan & ternyata masih memiliki tunggakan pajak.. apakah yang menjadi penanggung pajak bisa merupakan kantor pusatnya yg ada di Luar Negeri?
Jawaban
pada saat BUT menghentikan usahanya di indonesia kan masuk kriteria penghapusan npwp, klo emng ada hutang pajak, sesuai UU PPSP 19/2000 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k8/35280--17-september-2020.txt · Last modified: (external edit)