faq1:5k8:35260--16-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp A (PP 23 th 2018) dipotong PPH 23 bulan agustus, dan baru mencetak Sket pp 23 bulan sept ini. Berarti pemotongan pph 23 nya bisa ajukan pmk 187 atau pbk oleh wp yang dipotong kan
Jawaban
Silahkan laporkan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp, lalu untuk yang sudah dipotong atau dibayar bisa diajukan pmk 187 oleh yang dipotong atau pbk oleh penyetor
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/35260--16-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)