faq1:5k8:35256--16-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
punya usaha dan sebagai karyawn wajib pph 25? ngitungnya gimana?
Jawaban
1. Wajib, karena yg dikecualikan hanya apabila dia memenuhi pasal 18 (4) PMK 243/PMK.03/2014 2. Bagian F No 21 Form Induk SPT 1770, di petunjuk pengisiannya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35256--16-september-2020.txt · Last modified: (external edit)