faq1:5k8:35233--16-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau di spt pph 4 ayat 2 yg tandatangan di spt induk dengan yg tandatangan di bukti pemotongan berbeda apaka boleh ya? Dan ada diperaturan mana ya?
Jawaban
iya tidak dilarang, aturannya di lampiran PER-53/PJ/2009, ga mengatur harus sama
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35233--16-september-2020.txt · Last modified: (external edit)