User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35233--16-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau di spt pph 4 ayat 2 yg tandatangan di spt induk dengan yg tandatangan di bukti pemotongan berbeda apaka boleh ya? Dan ada diperaturan mana ya?

Jawaban

iya tidak dilarang, aturannya di lampiran PER-53/PJ/2009, ga mengatur harus sama

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/35233--16-september-2020.txt · Last modified: (external edit)