User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35218--07-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kantor dah terlanjur bayar full ke pemberi jasa pdhl ada suket dan telanjur bayar sendiri gimana ?

Jawaban

kalau transaksi sama lawan transaksi pemotong seharusnya dipotong kalau terlanjur bayar sendiri bisa pbk atau pengembalian

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/35218--07-september-2020.txt · Last modified: (external edit)