faq1:5k8:35218--07-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kantor dah terlanjur bayar full ke pemberi jasa pdhl ada suket dan telanjur bayar sendiri gimana ?
Jawaban
kalau transaksi sama lawan transaksi pemotong seharusnya dipotong kalau terlanjur bayar sendiri bisa pbk atau pengembalian
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/35218--07-september-2020.txt · Last modified: (external edit)