faq1:5k8:35211--14-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op dapat komisi, kan dipotong 21 , nah dia menyerahkan suket dan gamau dipotong karena udah bayar sendiri ?
Jawaban
terkait komisi yang didapt wp op ini apakah memenuhi ketentaun jasa yang tidak berhubungan dengan pekerjaan bebas sesuai di pmk 99 psal 2 ayat 3, kalau iya apabila wp bisa menyerahkan suket maka dilakukan pemotongan 0,5%. namun apabila wp memanfaatkan insnetif pmk 86 maka tidak dipotong namun tetap dibuatkan billing. tidak dapat setor sendiri karena transaksinya dengan lawan transaksi pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/35211--14-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)