User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35106--09-september-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

di pmk 86 kan lap. realisasi pph final DTP bisa dianggap suket, berarti untuk masa sblmnya klo blm ada suket bisa langsung laporan realisasi aja? misal masa juni,juli,agustus?

Jawaban

Betul, cukup lapor realisasi saja sudah bisa DTP, trus perlakuannya retroaktif, jadi bisa berlaku ke masa sebelumnya juga

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/35106--09-september-2020.txt · Last modified: (external edit)