faq1:5k8:35106--09-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
di pmk 86 kan lap. realisasi pph final DTP bisa dianggap suket, berarti untuk masa sblmnya klo blm ada suket bisa langsung laporan realisasi aja? misal masa juni,juli,agustus?
Jawaban
Betul, cukup lapor realisasi saja sudah bisa DTP, trus perlakuannya retroaktif, jadi bisa berlaku ke masa sebelumnya juga
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35106--09-september-2020.txt · Last modified: (external edit)