faq1:5k8:35083--09-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 22 oli, bagaimana pemungutannya?

Jawaban

TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/35083--09-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)