faq1:5k8:35083--09-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 22 oli, bagaimana pemungutannya?
Jawaban
TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/35083--09-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)