faq1:5k8:35082--09-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT terima dividen dengan kepemilikan 15% dan dipotong PPh Pasal 23. karena kita termasuk umkm dan mendapat insentif,apakah cukup lapor e-repoting saja dan tidak usah bayar?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/35082--09-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)