faq1:5k8:35082--09-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT terima dividen dengan kepemilikan 15% dan dipotong PPh Pasal 23. karena kita termasuk umkm dan mendapat insentif,apakah cukup lapor e-repoting saja dan tidak usah bayar?
Jawaban
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/35082--09-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)