faq1:5k8:35071--09-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau mau beli properti di Indonesia, saya harus daftar NPWP? Saya mulai tahun 2014 sudah tidak menetap di Indonesia, tapi setiap tahun mampir tidak lebih dari 183 hari
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat sebagai SPLN maka tidak wajib berNPWP
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k8/35071--09-september-2020.txt · Last modified: (external edit)