User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35071--09-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau mau beli properti di Indonesia, saya harus daftar NPWP? Saya mulai tahun 2014 sudah tidak menetap di Indonesia, tapi setiap tahun mampir tidak lebih dari 183 hari

Jawaban

Sepanjang memenuhi syarat sebagai SPLN maka tidak wajib berNPWP

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k8/35071--09-september-2020.txt · Last modified: (external edit)