faq1:5k8:35021--08-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terkait teknis pengisian SPT Masa PPN yang Lebih Bayar, yaitu pada bagian Induk, bagian H 2.1 atau 2.2
Jawaban
disesuiakan saja dengan kondisi dia, kalo dia mau restitusi / kompensasi baru pilih salah satu dr pilihan itu, nah silahkan pastikan dia masuk kategori pasal 9(4b) UU PPN apa ga
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35021--08-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1