User Tools

Site Tools


faq1:5k8:35010--07-september-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya jual BKP dan sudah terbit FP, namun setelah itu barang di-retur semua oleh pembeli, . Pembeli juga belum mengkreditkan PM. apakah saya batalakan FP?

Jawaban

tergantung pegakuan di pembukuan mereka saja, kalo memang ada retur silahkan buat nota retur (karena retur memungkinkan adanya pengembalian seluruhnya), tapi konsekuensinya PMnya harus di kreditin dulu, baru bisa bikin nota retur si lawan transaksinya. Tapi kalo pembukuannya menyatakan adanya pembatalan transaksi, maka silakan menggunakan mekanisme FP batal

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/35010--07-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1