faq1:5k8:35010--07-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya jual BKP dan sudah terbit FP, namun setelah itu barang di-retur semua oleh pembeli, . Pembeli juga belum mengkreditkan PM. apakah saya batalakan FP?
Jawaban
tergantung pegakuan di pembukuan mereka saja, kalo memang ada retur silahkan buat nota retur (karena retur memungkinkan adanya pengembalian seluruhnya), tapi konsekuensinya PMnya harus di kreditin dulu, baru bisa bikin nota retur si lawan transaksinya. Tapi kalo pembukuannya menyatakan adanya pembatalan transaksi, maka silakan menggunakan mekanisme FP batal
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/35010--07-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1