faq1:5k7:34989--07-september-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp memiliki skb pph 22 impor sesuai pmk 86, lupa input di pib nya sehingga pjknya dibayar. Apakah skb tersebut tetap bisa digunakan? Mekanisme yg sudah dibayarkan apakah diminta dgn pmk 187?
Jawaban
Bisa. PMK 187 bisa sepanjang atas produk2 hukum tertentu dari BC yang disebut di PMKnya.. Opsi lain bisa dikreditkan di SPT Tahunan atau coba Pbk…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k7/34989--07-september-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1