User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34972--04-september-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bukti Potong digabung

Jawaban

perusahaan kami dapat bupot PPh final 4(2) atas jasa kontruksi, bupot tersebut dijadikan 1 padahal beda proyek hanya pemberi kerja dan penerima kerja sama, apakah bisa seperti itu ? Ada ketentuannya gak? Iya digali dulu, Beda proyeknya gimana sama minta contoh bukti potong yg digabung

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/34972--04-september-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)