faq1:5k7:34843--27-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah membuat nota retur dan sudah approve di Efaktur. Kemudian penjual membuat fp pengganti atas transaksi tsb karena ada revisi harga. Yang ditanyakan wp apakah perlu membuat nota retur ulang?
Jawaban
tidak perlu buat nota retur baru. karena pembuatan nota retur adalah pada saat terjadinya pengembalian barang kan.. kalo dia buat lagi, dobel dong jadinya.. cukup buat FP pengganti aja, pembetulan masa ybs (kalo dah lapor).
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/34843--27-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)