faq1:5k7:34808--26-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengkreditan faktur atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/34808--26-agustus-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)