User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34754--25-agustus-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah bisa kami wajib pajak melakukan pembetulan SPOP atau SPPT apabila sudah dilakukan penelitian PBB?

Jawaban

tidak di atur di aturannya, silahkan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k7/34754--25-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)