faq1:5k7:34754--25-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah bisa kami wajib pajak melakukan pembetulan SPOP atau SPPT apabila sudah dilakukan penelitian PBB?
Jawaban
tidak di atur di aturannya, silahkan konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k7/34754--25-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)