faq1:5k7:34731--24-agustus-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila seperti ini atas keuntungan selisih kurs yang dia dapat nanti dimasukkan di penghasilan lainnya di spt-nya kah? atau bagaimana?

Jawaban

berdasarkan UU PPh dan PP 94 tahun 2010, disebutkan bahwa Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. (pasal 9). untuk masalah masuk akun yang mana, itu mengikut ke pembukuan dia/lapkeu dia. intinya keuntungan tersebut dapat diakui sebagai penghasilan secara fiskal. kecuali pasal 9 ayat 2 yak

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/34731--24-agustus-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)