faq1:5k7:34584--11-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mohon informasi tentang e faktur 3.0, Apakah nanti jika diterapkan,pelaporan spt ppn masa hanya bisa dilaporkan secara elektronik lewat djp online? atau e faktur online? atau bisa dua2nya?
Jawaban
kalau di lihat di uat efaktur 3.0, pelaporan spt akan menggunakan aplikasi efaktur web based yg dapat diakses dialamat web-efaktur.pajak.go.id, semua dokumen yg diunggah pada aplikasi efaktur dekstop akan otomatis tersaji di efaktur web based.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/34584--11-agustus-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)