User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34567--10-agustus-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP baru ngajuin insentif pmk 86 per agustus Tapi staff nya udah bikin laporan dari april Klo kayak gini tetep mengacu ke kapan dia mengajukan insentif kan ya?

Jawaban

sesuai pmk 86/2020 pasal 10 ayat 4, berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. tidak bisa retroaktif (tidak berlaku surut), kec. pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2020, dapat disampaikan paling lambat tanggal 15 Agustus 2020. di SE 43/2020. hanya masa juli ya. selain masa itu gak retroaktif.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/34567--10-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)