faq1:5k7:34530--03-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
zoom dari luar negeri kena pph 26 ?
Jawaban
Terkait PPh, Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/34530--03-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)