faq1:5k7:34501--07-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk transaksi atas jasa komisi dengan e-commerce, apakah bisa digabung dalam 1 bukti potong dalam e-bupot? Karena ada beberapa transaksi dgn e-commerce tsb.
Jawaban
Pasal 4 PER-04/2017
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/34501--07-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)