User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34501--07-agustus-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi atas jasa komisi dengan e-commerce, apakah bisa digabung dalam 1 bukti potong dalam e-bupot? Karena ada beberapa transaksi dgn e-commerce tsb.

Jawaban

Pasal 4 PER-04/2017

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/34501--07-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)