faq1:5k7:34472--06-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan penerbangan LN ini bukan BUT dikenakan pph apa dan brp tarifnya?
Jawaban
jawab : yang dikenakan psl 15 apabila Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. (SE-32/96) klo ga sesuai itu, maka berlaku kembali ketentuan pasal 26 UU PPh ya
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/34472--06-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)