User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34406--04-agustus-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN KMS. Ada CV (PKP) dipindahkan ke KPP Madya. Namun, tetap diterbitkan NPWP cabang (PKP juga) di KPP Pratama (Lama). Dilokasi NPWP cabang dibangun bangunan.

Jawaban

Pertanyaannya : 1. Penyetoran PPN atas KMS tetap menggunakan NPWP cabang kan? 2. Pelaporannya gimana? Apakah PKP pusat (Madya) tetap lapor juga? Atau hanya PKP cabang (Pratama) saja? Pastikan wilayahnya, Madya mana, Pratama Mana? Kalo cabangnya masih masuk wilayah kerja Madya Pake NPWP Madya ya

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/34406--04-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)