faq1:5k7:34406--04-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN KMS. Ada CV (PKP) dipindahkan ke KPP Madya. Namun, tetap diterbitkan NPWP cabang (PKP juga) di KPP Pratama (Lama). Dilokasi NPWP cabang dibangun bangunan.
Jawaban
Pertanyaannya : 1. Penyetoran PPN atas KMS tetap menggunakan NPWP cabang kan? 2. Pelaporannya gimana? Apakah PKP pusat (Madya) tetap lapor juga? Atau hanya PKP cabang (Pratama) saja? Pastikan wilayahnya, Madya mana, Pratama Mana? Kalo cabangnya masih masuk wilayah kerja Madya Pake NPWP Madya ya
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/34406--04-agustus-2020.txt · Last modified: (external edit)