faq1:5k7:34393--03-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah benar bahwa 2 lokasi usaha dalam 1 wilayah kpp wajib punya 2 npwp cabang min? boleh minta dasar hukumnya?
Jawaban
erhadap Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama tetapi tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Wajib Pajak dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk terdaftar dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang. (SE-27/2020 huruf R)
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/34393--03-agustus-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)