User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34393--03-agustus-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah benar bahwa 2 lokasi usaha dalam 1 wilayah kpp wajib punya 2 npwp cabang min? boleh minta dasar hukumnya?

Jawaban

erhadap Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama tetapi tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Wajib Pajak dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk terdaftar dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang. (SE-27/2020 huruf R)

Dasar Hukum

Editor

HHS

faq1/5k7/34393--03-agustus-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)