faq1:5k7:34390--03-agustus-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP baru melaporkan SPT Badan 2019 pada Juli 2020. apakah bisa menerapkan penurunan angsuran PPh 25 menjadi 22% dari angsuran April? Dan apakah harus melakukan Pembetulan?
Jawaban
di PER 08/2020, psl. 6 Penghitungan besarnya Angsuran PPh Psl 25 sbgmn dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh TP 2019. wp yang lapor spt lewat batas waktu cthnya di lampiran A. Kemaren pas iht, kalau ada wp yang sudah terlanjur lapor, mk jawabannya tidak perlu pembetulan, tp kalau ada wp yang baru mau lapor spt thn 2019 skrng, maka ttp diarahkan untuk ubah setting tarif angsuran pph badan sebelum dilaporkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/34390--03-agustus-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1