User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34305--29-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmk 86, cabang klu ga masuk ke yg bisa memanfaatkan tp pusat masuk. bisa memanfaatkan ?

Jawaban

gabisa karena utamanya di cek atas KLU nya dulu memenuhi atau gak ? kalau iya kan bisa memanfaatkan tanpa mengajukan pemberitahuan karena diajukan oleh pusat saja. tp kalau cabang tersebut tidak memenuhi KLU brti tidak dapat memanfaatkan walaupun pusat bisa memanfaatkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/34305--29-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)