faq1:5k7:34305--29-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pmk 86, cabang klu ga masuk ke yg bisa memanfaatkan tp pusat masuk. bisa memanfaatkan ?
Jawaban
gabisa karena utamanya di cek atas KLU nya dulu memenuhi atau gak ? kalau iya kan bisa memanfaatkan tanpa mengajukan pemberitahuan karena diajukan oleh pusat saja. tp kalau cabang tersebut tidak memenuhi KLU brti tidak dapat memanfaatkan walaupun pusat bisa memanfaatkan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/34305--29-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)