User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34293--29-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP terdaftar sebagai karyawan. 2019 melakukan usaha, peredaran usaha 2019, melebihi 4,8 m. Apakah terkena PPh final PP 23 atau tarif umum? Bagaimana pelaporannya?

Jawaban

kalo kita mengacu ke PP 23 pasal 4, peredaran bruto dilihat dari tahun terakhir sebelum tahun yang bersangkutan. dan Kalo sebelumnya dia tidak menjalankan kegiatan usaha, maka dianggapnya peredaran bruto tahun lalu nihil. maka wajib pp 23 tahun 2019 nya, kecuali pernah mengajukan pemberitahuan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/34293--29-juli-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1