User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34240--27-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa

Jawaban

pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k7/34240--27-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)