faq1:5k7:34240--27-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa
Jawaban
pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/34240--27-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)