User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34209--22-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph 21 cabang ga perlu pemberitahuan, kalau lap realisasi sendiri2?

Jawaban

iya laporan realisasi tetap dilaporkan sendiri-sendiri pusat sendiri cabang sendiri

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k7/34209--22-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)