faq1:5k7:34207--27-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP masukan sebelum wp dikukuhkan menjadi pkp kan gak bisa dikreditkan. itu tetep dilaporkan di SPT masa PPN apa gak perlu?
Jawaban
masukin aja ke yang tidak dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k7/34207--27-juli-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1