User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34136--22-juli-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bikin pengembalian atas PPNJLN yang dibatalkan. apakah saya harus membuat Pembetulan SPT Masa terlebih dahulu ?

Jawaban

Iya, hapus SPT PPBJLN kemudian SSP-nya dapat diajukan PMK-187

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/34136--22-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)