faq1:5k7:34135--20-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bagaimana cara WP menggunakan kompensasi untuk pajak yang akan terutang melalui potong SPMKP?
Jawaban
Harusnya langsung di proses KPP, Jadi yg dikembalikan ke WP setelah dipotong semya hutang pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/34135--20-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)