User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34124--23-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp telah mengajukan insentif pp 23, memiliki bruto usaha tapi memilih tidak memakainya dan tetap bayar pph finalnya, ini tetep wajib lapor terus diarahkan pengembalian atau bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Kalo memang WP gak lapor Realisasi karena tidak ingin memakai insentifnya ya terserah WP, Kan WP yg rugi, Kita sebagai Kring Pajak wajib menginformasikan keuntungan menggunakan insentif tersebut setelah itu dikembalikan ke WP

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/34124--23-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)