faq1:5k7:34078--22-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Lebih setor PPh 21 apakah bisa di kompensasikan?
Jawaban
tidak, karena tidak menimbulkan lebih bayar sehingga harus PBk atau PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k7/34078--22-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)