User Tools

Site Tools


faq1:5k7:34078--22-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Lebih setor PPh 21 apakah bisa di kompensasikan?

Jawaban

tidak, karena tidak menimbulkan lebih bayar sehingga harus PBk atau PMK 187

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k7/34078--22-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)