faq1:5k7:34054--21-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
termination fee ke pihak pemberi jasa karena memutuskan kontrak. Jika WP mengikuti aturan S-479/PJ.53/2005 tsb artinya pembayarannya dipungut PPN ya? atas pembayaran itu dipotong PPh 23 juga
Jawaban
saat terutang PPh 23 nya dh muncul blon ya? dan jasa yg diserahkan emng terutang pph 23 sesuai UU? untuk yang PPN ada disebutin sesuai dengan S tsb ga di kontraknya mereka?
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k7/34054--21-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)