faq1:5k7:34030--20-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Sebelumnya hanya Perusahaan cabang yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 (sesuai PMK-44). Sekarang setelah PMK-86 berlaku, apakah perusahaan pusat perlu mengajukan permohoan?
Jawaban
jadi mending pusat aja yg ngajuin, bisa berlaku utk semua cabangnya
Dasar Hukum
–
Editor
FXA
faq1/5k7/34030--20-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)