faq1:5k7:33988--16-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cabang kelebihan bayar PPN dan sudah pemusatans. apa bisa di pbk?
Jawaban
pbk bisa2 saja asal memenuhi pmk 242/2014. perhatikan apakah kondisinya cabang sebelumnya sudah lapor sptnya atau belum
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k7/33988--16-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)