faq1:5k7:33899--14-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wapu kalau punya pm apa pengkreditannya sama seperti biasa?
Jawaban
selama memenuhi kriteria pengkreditan pm secara umum ya sama saja. perlu diperhatikan nanti bisa jadi ada 2 kewajiban spt masa, 1107 PUT dan 1111 efaktur kalau pkp
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k7/33899--14-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)