User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33883--15-juli-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa kita buat sendiri retur pajak yang seharusnya dibuat oleh customer

Jawaban

tidak bisa dong.. sesuai dengan aturan, Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/33883--15-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)