faq1:5k7:33883--15-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah bisa kita buat sendiri retur pajak yang seharusnya dibuat oleh customer
Jawaban
tidak bisa dong.. sesuai dengan aturan, Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/33883--15-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)