User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33872--15-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menerima SKB pemotongan PPh 23 PP 01/PJ/2011. Apakah masih wajib mengajukan permohonan legalisir atas SKB tersebut ke KPP? Walaupun sudah ebukpot?

Jawaban

apakah yg dimaksud adalah per-1/pj/2011, apabila iya, maka mekanisme legalisasi tidak di cabut aturannya terkait dengan adanya aturan ebupot.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k7/33872--15-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)