faq1:5k7:33860--15-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau orang tua ngasih uang ke anak 10 juta. objek ?
Jawaban
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k7/33860--15-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)