User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33821--14-juli-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi dgn WPLN non individual, part VI apakah wajib diisi? Transaksi ini atas jasa bukan bunga, dividen atau royalti. Mohon sertakan juga aturan rujukannya.

Jawaban

di PER-25/2018 , lampiran, kan wajib diisi bagian VI nya .. meskipun saat ini transaksinya bukan untuk bunga, dividen, atau royalti tapi DGT ini kan periodenya 12 bulan, jadi tidak menutup kemungkinan kalo nanti di masa mendatang dia akan melakukan transaksi tersebut. dan di ketentuan pun wajib diisi part VI tersebut. silahkan diikuti aja petunjuk pengisiannya

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/33821--14-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)