faq1:5k7:33821--14-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk transaksi dgn WPLN non individual, part VI apakah wajib diisi? Transaksi ini atas jasa bukan bunga, dividen atau royalti. Mohon sertakan juga aturan rujukannya.
Jawaban
di PER-25/2018 , lampiran, kan wajib diisi bagian VI nya .. meskipun saat ini transaksinya bukan untuk bunga, dividen, atau royalti tapi DGT ini kan periodenya 12 bulan, jadi tidak menutup kemungkinan kalo nanti di masa mendatang dia akan melakukan transaksi tersebut. dan di ketentuan pun wajib diisi part VI tersebut. silahkan diikuti aja petunjuk pengisiannya
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/33821--14-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)