faq1:5k7:33815--13-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Case 1 : untuk pph 23 benar hanya dipotong atas management fee saja kan 2. untuk nomor 2 pembayaran insentif oleh PT A, untuk PPh 21 nya gimana Kak?
Jawaban
1. ini ada di tkb yaaa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 2. untuk case ini a. sama seperti di atas yaa b. dikenai pph pasal 21 namun karena karyawan C bukan pegawai maka dikenai perhitungan untuk yang bukan pegawai bersifat berkesinambungan/tidak berkesinambungan detailnya ada di per16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/33815--13-juli-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)