User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33796--01-juli-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila hari ini ganti alamat NPWP dgn no NPWPnya tetap sama dan sudah lapor SPT Masa PPN. Apakah perlu laporan pembetulan?

Jawaban

tidak perlu pembetulan kakk, krna SPT nya dilaporkan sebelum ada perubahan data. Jika perubahan data sudah disetujui, maka data akan terupdate di sistem kita. Untuk pelaporan tidak berpengaruh.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/33796--01-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)