faq1:5k7:33796--01-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila hari ini ganti alamat NPWP dgn no NPWPnya tetap sama dan sudah lapor SPT Masa PPN. Apakah perlu laporan pembetulan?
Jawaban
tidak perlu pembetulan kakk, krna SPT nya dilaporkan sebelum ada perubahan data. Jika perubahan data sudah disetujui, maka data akan terupdate di sistem kita. Untuk pelaporan tidak berpengaruh.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/33796--01-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)