faq1:5k7:33792--29-juni-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1) PT A mengirimkan karyawannya utk belajar sofware di Malaysia (2) PT B mendatangkan ahli software dari Malaysia ke Indonesia utk training karyawan. Invoice keduanya datang dari Malaysia dlm USD.
Jawaban
(1) Inikan brrti PT A menggunakan jasa dari pihak malaysia. Coba konfirmasi, apakah PT A menganggap ada penggunaan jasa dari pihak malaysia ? Jika iya, maka ini bisa dikenakan pph pasal 26 atau tax treaty jika pihak malaysia mengisi dgt sesuai per25/2018. (2) ini juga bisa dikenakan pph pasal 26, krna kan intinya wpln menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/33792--29-juni-2020.txt · Last modified: (external edit)