User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33774--13-juli-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengertian barang modal

Jawaban

barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. (Pasal 1 angka 3 PMK-31/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k7/33774--13-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)