User Tools

Site Tools


faq1:5k7:33642--08-juli-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Syarat wajib PKP untuk menghitung Pajak Masukan kembali?

Jawaban

Penghitungan kembali gini, misalkan PT.A Beli Truk, Truknya digunakan untuk melakukan penyerahan yg terutang dan tidak terutang PPN, Maka atas PM dari pembelian Truk perlu dilakukan penghitungan kembali mana yg dapat dikreditkan sesuai proporsi penyerahan yg terutang PPN Kasih aja Resume Pajak Masukan yg tidak dapet dikreditkan apa2 aja, selain itu dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

LK

faq1/5k7/33642--08-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)