faq1:5k7:33642--08-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Syarat wajib PKP untuk menghitung Pajak Masukan kembali?
Jawaban
Penghitungan kembali gini, misalkan PT.A Beli Truk, Truknya digunakan untuk melakukan penyerahan yg terutang dan tidak terutang PPN, Maka atas PM dari pembelian Truk perlu dilakukan penghitungan kembali mana yg dapat dikreditkan sesuai proporsi penyerahan yg terutang PPN Kasih aja Resume Pajak Masukan yg tidak dapet dikreditkan apa2 aja, selain itu dapat dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/33642--08-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)