faq1:5k7:33641--08-juli-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PMK-187 bisa diajuin oleh instansi pemerintah ga?
Jawaban
Pihak pembayar meliputi: (Pasal 4 ayat (2) PMK-187/PMK.03/2015) Wajib Pajak orang pribadi; Wajib Pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. kalau karena kesalahan pemotongan, yg mengajukan rekanan yg dipotong
Dasar Hukum
–
Editor
LK
faq1/5k7/33641--08-juli-2020.txt · Last modified: (external edit)